Telantarkan Istri dan Anak, Oknum ASN di TTU Segera Disidangkan

- Jumat, 17 Februari 2023 | 15:52 WIB
Ilustrasi penelantaran anak. (Pixabay/sippakorn)
Ilustrasi penelantaran anak. (Pixabay/sippakorn)

VICTORY NEWS TTU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) berinisial CDCDR alias C ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran oleh Penyidik Polres TTU.

Tersangka C diketahui telah menelantarkan isteri dan anaknya selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Buntut OTT Ketua Araksi, Penyidik Bakal Periksa Anggota Araksi dan Oknum Pengusaha

Berkas perkara kasus tersebut pun telah dinyatakan P21 dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, awal pekan lalu.

"Benar, awal pekan kemarin kita sudah terima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kasus penelantaran itu,"ungkap Kasi Pidum Kejari TTU, Ahmad Fauzi ketika diwawancarai wartawan, Kamis (16/2/2023) di Kefamenanu.

Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap Kajari TTU Terkait Kasus yang Menimpa Ketua Araksi NTT Hingga Berujung Penahanan

Menurut Ahmad, berdasarkan sejumlah pertimbangan, tersangka saat ini tidak menjalani penahanan, tetapi ditetapkan sebagai tahanan kota.

Pihaknya tengah berupaya merampungkan berkas dakwaan agar secepatnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri TTU untuk kepentingan persidangan.

Baca Juga: Reaksi Netizen Pasca OTT Ketua Araksi NTT, Memalukan

Tersangka C didakwa dengan pasal 49 huruf a dan atau pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Untuk diketahui, kasus penelantaran tersebut bermula dari adanya cekcok antara C dan sang isteri.

Baca Juga: Kajari TTU Pimpin Langsung OTT Ketua Araksi NTT, Saat Sedang Transaksi

Hal tersebut kemudian membuat sang istri memilih untuk meninggalkan kediaman mereka di kelurahan Aplasi dan kembali ke rumah orang tua di Kota Kupang pada tahun 2016 lalu.

Sang istri sudah melaporkan penelantaran yang dialaminya ke Pemda TTU untuk diselesaikan. Namun, sayangnya tak ada tindak lanjut.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X