VICTORY NEWS TTU - Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Gregorius Olin, 70, warga Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU.
Pelimpahan tahap dua yang digelar pada Jumat, (10/2/2023), itu dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan P21.
"Sudah ada pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan untuk perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Gregorius Olin, kakek berusia 70 tahun dengan korban anak di bawah umur sekitar 6 atau 7 tahun,"jelas Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidum, Ahmad Fauzi.
Menurut Fauzi, tersangka diamankan dan diproses hukum berdasarkan adanya Laporan Polisi : LP / B / 311 / X / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 01 Oktober 2022 terkait peristiwa pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga: Banyak Proyek Mangkrak di Desa Baas, Dana Desa Diduga Diselewengkan Kades dan Supplier
Tersangka diketahui mengangkat anak di bawah umur menggunakan tangan tepat di kelamin.
Untuk diketahui, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Melati, yang masih berusia sekitar 7 tahun.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan, Tiga Orang Langsung Ditahan Satu Jadi Tahanan Kota
Kasus pencabulan tersebut telah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU sejak Oktober 2022 lalu.
Setelah dilakukan visum diketahui bahwa kelamin korban robek akibat perbuatan tersangka.***