Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Sigap Polisi dan Jaksa, Gelar Tahap Dua Tersangka Penganiayaan Fransiskus Taeki

- Minggu, 12 Februari 2023 | 15:32 WIB
Kuasa Hukum Fransiskus Taeki, yakni, Yoseph Maisir, Paulo Chrisanto, Lewinsky Kase dan Alberto M. Meol, saat konferensi pers yang digelar, Sabtu, (11/2/2023) di KCS Kefamenanu. (Gusty Amsikan/VN)
Kuasa Hukum Fransiskus Taeki, yakni, Yoseph Maisir, Paulo Chrisanto, Lewinsky Kase dan Alberto M. Meol, saat konferensi pers yang digelar, Sabtu, (11/2/2023) di KCS Kefamenanu. (Gusty Amsikan/VN)

VICTORY NEWS TTU - Kuasa hukum korban penganiayaan, Fransiskus Taeki, mengapresiasi respon cepat pihak Polsek Miomaffo Timur dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terhadap keinginan pihak korban terkait pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Pihak kepolisian dan kejaksaan dengan sigap melakukan pelimpahan tahap dua terhadap para tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Banyak Proyek Mangkrak di Desa Baas, Dana Desa Diduga Diselewengkan Kades dan Supplier

"Kami patut mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan kepolisian dan kejaksaan yang telah begitu sigap dan cepat merespon keinginan pihak korban. Kemarin sudah dilakukan pelimpahan dan sudah ditahan para tersangka,"ungkap Kuasa Hukum Korban, Yoseph Maisir didampingi tim pengacara lainnya yakni, Paulo Chrisanto, Lewinsky Kase dan Alberto M. Meol, dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu, (11/2/2023) di Kefamenanu.

Menurut Maisir, khusus untuk salah satu tersangka yang dialihkan status penahanannya, pihaknya selaku kuasa hukum juga sependapat dan sepemikiran hukum dengan pihak kejaksaan.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan, Tiga Orang Langsung Ditahan Satu Jadi Tahanan Kota

Pengalihan status penahanan salah seorang tersangka yang masih duduk di bangku sekolah itu merupakan keputusan terbaik.

"Ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih penting dari sekadar menahan orang. Yang bersangkutan masih sekolah dan harus mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian. Bagi kami itu adalah keputusan terbaik,"imbuhnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru ASN Non Sertifikasi, Tunjangan Non Sertifikasi Segera Cair

Ia menegaskan bahwa hal yang dilakukan pihaknya selaku kuasa hukum semata-mata untuk mengawal proses penanganan kasus yang tengah didampingi pihaknya.

Pihaknya sangat yakin bahwa pihak kejaksaan akan 'on the track' dan profesional dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut sampai dengan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

Baca Juga: Bupati Juandi Resmi Putuskan Setiap Sekolah Boleh Rekrut Tenaga Pendidik, Gaji Dibebankan Pada BOS dan Komite

Terima kasih banyak untuk Pak Kajari, Pak Kasi Pidum, dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri TTU yang telah menjawab sebagian rasa keadilan kami,"pungkasnya.

Kuasa hukum lainnya, Paulo Chrisanto, mengatakan pihaknya selaku kuasa hukum korban Fransiskus Taeki akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut melalui pemberitaan media.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X