VICTORY NEWS TTU - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat penerima manfaat di Desa Baas, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendatangi Kejaksaan Negeri TTU, Jumat (10/2/2023)
BPD dan masyarakat Desa Baas mengadukan mangkraknya sejumlah proyek yang bersumber dari dana desa.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan, Tiga Orang Langsung Ditahan Satu Jadi Tahanan Kota
"Kami sudah menggelar rapat bersama BPD, Pemdes, dan keluarga penerima manfaat untuk membahas sejumlah proyek yang belum direalisasikan dan belum tuntas. Kami bersepakat agar persoalan tersebut dilaporkan ke Kejari TTU,"jelas Ketua BPD Baas, Emanuel Asuat, didampingi anggota BPD lainnya, Jumat, (10/2/2023) di Kefamenanu.
Menurut Emanuel, ada sejumlah proyek yang telah termuat dalam APBDes tahun 2017, 2020, dan 2021, namun tidak direalisasikan hingga saat ini.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru ASN Non Sertifikasi, Tunjangan Non Sertifikasi Segera Cair
Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan WC sehat dan pemasangan keramik pada Gedung Paud Desa Baas senilai Rp 10.011.000 pada APBDes tahun 2017 yang hingga saat ini tidak terealisasi.
Pada APBDes tahun 2020 terdapat satu proyek yang belum terealisasi yakni pengadaan daun pintu dan jendela untuk 15 unit rumah layak huni.
Proyek pembangunan 6 unit rumah layak huni dan renovasi 15 unit rumah dengan pagu anggaran sebesar Rp 409.516.400 pada APBDes tahun 2021 pun belum tuntas dilaksanakan.
"Untuk pembangunan rumah, tiga unit sudah mencapai slof atas, sementara tiga lainnya belum fondasi,"jelas Emanuel.
Baca Juga: Kesal Tersangka Penganiayaan Enggan Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Deadline Dua Hari
Tak hanya itu, dalam APBDes tahun 2021, ada pula proyek pengadaan 64 ekor ternak sapi untuk 32 KK dengan pagu anggaran sebesar Rp 48.000.000 juga belum tuntas direalisasikan.
Terhitung baru 28 ekor kambing yang direalisasikan. Sementara sisanya hingga kini belum juga direalisasikan.