Bupati Juandi Resmi Putuskan Setiap Sekolah Boleh Rekrut Tenaga Pendidik, Gaji Dibebankan Pada BOS dan Komite

- Kamis, 9 Februari 2023 | 11:25 WIB
Inilah surat yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara, Juandi David. (Gusty Amsikan/VN)
Inilah surat yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara, Juandi David. (Gusty Amsikan/VN)

VICTORY NEWS TTU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU) mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten TTU terkait perekrutan tenaga guru di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Inspektorat: Temuan Kerugian Negara Setengah Miliar Lebih di Desa Nainaban Belum Dilunasi Mantan Kades

Surat tertanggal 7 Februari 2023 itu merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi Bupati dan Wakil Bupati bersama koordinator pengawas jenjang TK, SD dan SMP para pengawas binaan, Ketua Yayasan Pendidikan Snuna, Ketua Yayasan Yapenkris Haiti dan para kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten TTU.

Baca Juga: Kesal Tersangka Penganiayaan Enggan Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Deadline Dua Hari

Dalam surat tersebut diuraikan bahwa untuk mengatasi persoalan kekurangan tenaga pendidik dan demi kelancaran
proses belajar mengajar di sekolah, Kepala Sekolah dapat merekrut tenaga pendidik berdasarkan analisa kebutuhan guru di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2023, Kapolres TTU Sebut Angka Kecelakaan di TTU Tinggi

Tenaga pendidik yang direkrut oleh kepala sekolah adalah tenaga pendidik yang sudah pernah mengabdi atau memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga pendidik dan memenuhi segala persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolgi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Hasil Mediasi Polemik Status Tanah SD dan SMP Oetfo, Ini Poin Yang Disepakati

Segala biaya yang timbul akibat perekrutan tenaga pendidik dibebankan pada Dana BOS dan Dana Komite satuan pendidikan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Polemik Status Tanah SD dan SMP Oetfo, Hari Ini Pemerintah Gelar Pertemuan Bersama Masyarakat

Kebijakan tersebut diambil sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.***

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X