Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya sama sekali tidak berupaya menunda pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Menurutnya, kasus penganiayaan terhadap Fransiskus Taeki dinyatakan P21 pada akhir bulan Desember.
Baca Juga: Dua Terpidana Koruptor Alkes TTU Asal Sumatera Dieksekusi di Lapas Padang
Hal tersebut membuat pihaknya menyarankan agar pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah bulan Januari.
"Itu tidak benar. Bukan kita tidak terima. Kita menanti proses pelimpahan, karena yang nanti melimpahkan adalah pihak kepolisian,"pungkasnya.
Roberth menegaskan, Kejaksaan telah menyatakan P21 terhadap kasus tersebut dan hingga saat ini, pihaknya tengah menanti pelimpahan dari penyidik kepolisian.
Untuk diketahui, korban Fransiskus Taeki mengalami penganiayaan pada bulan September 2022.
Baca Juga: Kasus Pencurian Handphone Berhasil Dimediasi di Kejaksaan, Proses Hukum Dihentikan
Saat itu, korban menghadiri acara syukuran komuni dan ketika hendak pulang ke rumah, korban mendapati mobilnya telah dirusak.
Korban lalu kembali ke dalam tenda dan menanyakan siapa yang merusak mobilnya.
Baca Juga: Atasi Kekurangan Tenaga Guru Pasca Dikeluarkannya Edaran Menpan RB, Dana BOS Jadi Solusi
Hal tersebut memicu ketersinggungan dan akhirnya korban dianiaya hingga
tak berdaya.
Pihak Polsek Nunpena telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, yakni Jemianus Kefi, Bonifasius Kolo, Rinto Abi, dan Gifan Sine.***