VICTORY NEWS TTU - Kuasa hukum korban penganiayaan, Fansiskus Taeki, meminta penyidik Polsek Nunpene segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayan yang menimpa Fransiskus Taeki, ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).
Pasalnya, kasus penganiayaan tersebut telah dinyatakan P21 sejak awal Desember 2022, namun hingga kini proses pelimpahan tersangka dan barang bukti enggan dilakukan.
Baca Juga: Hasil Mediasi Polemik Status Tanah SD dan SMP Oetfo, Ini Poin Yang Disepakati
Hal tersebut jelas menghambat proses hukum kasus penganiayaan itu dan merugikan pihak korban.
"Sebagai penasehat hukum korban, kami ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja rekan-rekan kepolisian dan kejaksaan yang seolah-olah menghambat proses hukum kasus ini,"ungkap Kuasa Hukum Korban, Yoseph Maisir dan Paulo Chrisanto bersama tim, dalam konferensi pers yang digelar Rabu, (8/2/2023) di Kefamenunu.
Menurut Maisir, pihaknya telah berulang kali mengonfirmasi pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian beralasan pelimpahan belum dapat dilakukan lantaran masih banyak kasus yang ditangani oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri TTU.
Baca Juga: Polemik Status Tanah SD dan SMP Oetfo, Hari Ini Pemerintah Gelar Pertemuan Bersama Masyarakat
Dalil bahwa JPU kejari TTU belum memiliki waktu itulah yang selalu dijadikan alasan penyidik kepolisian untuk menunda pelimpahan kasus tersebut.
Padahal, ketika berkas perkara dinyatakan P21, pihak kepolisian berjanji akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada awal tahun 2023.
"Kami memberi waktu dua hari agar kasus ini segera diproses. Jika tidak, maka kami akan ajukan persoalan mandeknya penanganan hukum kasus ini ke Polda bahkan Mabes dan Kejaksaan Agung,"tegas Maisir, didampingi tim.
Ia menambahkan langkah tegas itu diambil lantaran pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.