VICTORY NEWS TTU - Mediasi terkait persoalan status kepemilikan tanah antara pihak SD dan SMP Satap Oetfo, Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan dua oknum guru yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, kembali digelar pada Selasa (7/2/2023).
Klaim kepemilikan tanah sekolah yang berujung pada aksi protes dan penyegelan sekolah oleh masyarakat setempat itu membuat kegiatan belajar mengajar di SD dan SMP itu sempat terhenti.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yosef Frent Omenu,
bersama Kepala Bidang Aset Daerah turun langsung dalam mediasi tersebut.
Turut hadir dalam proses mediasi, Kapolsek Biboki Anleu, Camat Biboki Anleu, Kepala SD Oetfo, Kepala SMP Satap Oetfo, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, serta dua oknum guru yang dilaporkan yakni Yohanes Ustetu dan Laurensius Seran.
Baca Juga: Polemik Status Tanah SD dan SMP Oetfo, Hari Ini Pemerintah Gelar Pertemuan Bersama Masyarakat
Kapolsek Biboki Anleu, Ipda Fransiskus Bay Meo, ketika diwawancarai, mengungkapkan dalam proses mediasi tersebut diketahui bahwa tanah yang dihibahkan oleh masyarakat Kampung Oetfo untuk pembangunan sekolah pada tahun 1980 seluas 24.900 meter persegi.
Tanah tersebut telah tercatat dalam aset Pemda TTU sesuai dengan ukuran dan luas yang telah disepakati.

Meskipun demikian, semua pihak yang hadir dalam mediasi tersebut bersepakat untuk mengukur ulang luas tanah sekolah sesuai yang dihibahkan dengan patokan ukuran yang telah di data oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten TTU.
"Semuanya sepakat bahwa apabila dalam pengukuran, tanah sengketa tersebut termasuk dalam tanah yang dihibahkan dengan data dari Aset Pemda, maka kedua oknum guru itu akan menyerahkan kembali ke pihak sekolah,"jelas Ipda Fransiskus, Rabu, (8/2/2023).
Ia melanjutkan, proses pengukuran ulang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan dan disesuaikan dengan data yang sudah tercatat pada Badan Keuangan dan Aset Daerah.