VICTORY NEWS TTU - Pelaksana Tugas Inspektur, Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alfons Ukat, mengungkapkan temuan kerugian negara di Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat periode 2014-2019, hingga kini tak kunjung dituntaskan.
Padahal, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, tertanggal 27 Juni 2022, ditemukan kerugian negara senilai Rp. 536.000.000, atau setengah miliar lebih.
Hal itu terbukti, lantaran hingga saat ini, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, belum menerima bukti pengembalian kerugian negara dari mantan Kepala Desa Nainaban, Milikior Haekase.
"Sejak LHP Inspektorat dikeluarkan, sampai sekarang belum ada penyelesaian. 'Belum' menerima bukti penyetoran," tulis Ukat, melalui pesan WhatsApp, Senin, (6/2/2023).
Baca Juga: Nama Mantan Kades Nainaban Digadang di Pilkades, BPD Buka Dugaan Korupsi Saat Memimpin
Untuk diketahui, batas waktu menindaklanjuti LHP Inspektorat atas temuan kerugian negara adalah 60 hari, sejak diterbitkan LHP.
Kendati demikian, untuk temuan kerugian negara di Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, hingga kini telah memasuki bulan ke-8, namun pengembalian kerugian tak kunjung dilaksanakan.
Baca Juga: Atasi Kekurangan Tenaga Guru Pasca Dikeluarkannya Edaran Menpan RB, Dana BOS Jadi Solusi
Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten TTU dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit, akhir masa jabatan Kepala Desa Nainaban, Milikior Haekase, menemukan kerugian negara sebesar, Rp. 536.000.000.*