VICTORY NEWS TTU - Pelaksana Tugas Inspektur, Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alfons Ukat, memastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi bebas temuan bagi calon kepala desa petahana yang memiliki temuan administrasi maupun kerugian negara selama masa jabatannya.
Calon kepala desa petahana wajib menyelesaikan seluruh persoalan terkait temuan, termasuk mengembalikan kerugian negara, sebelum memperoleh rekomendasi bebas temuan.
Baca Juga: Nama Mantan Kades Nainaban Digadang di Pilkades, BPD Buka Dugaan Korupsi Saat Memimpin
"Kita tidak akan keluarkan surat bebas temuan bagi calon kepala desa yang tercatat memiliki temuan selama masa jabatannya dan belum beres persoalannya, selama itu menjadi syarat untuk maju kembali sebagai calon incumbent atau petahana,"tegas Ukat, menanggapi temuan LHP Inspektorat terhadap pengelolaan Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Jumat, (3/2/2023).
Menurut Ukat, pada peraturan terkait pemilihan kepala desa sebelumnya, terdapat pasal yang mengatur tentang kewajiban menyertakan surat bebas temuan bagi calon kepala desa petahana.
Baca Juga: Kasus Pencurian Handphone Berhasil Dimediasi di Kejaksaan, Proses Hukum Dihentikan
Namun, akan menjadi persoalan jika pasal tersebut sudah tidak tertuang lagi dalam peraturan bupati atau peraturan pemerintah tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa.
"Kalau memang harus bebas temuan maka betul-betul temuan tersebut sudah harus dituntaskan. Dan setahu saya pasal itu pernah ada, dan mudah-mudahan masih tetap ada," ungkapnya.
Ketika ditanyai terkait Mantan Kepala Desa Nainaban yang digadangkan akan kembali mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Nainaban, padahal terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp536.000.000, Alfons berjanji akan lebih dulu mengecek hal tersebut.
Meskipun demikian, sepengetahuannya, sang mantan kepala desa hingga saat ini belum juga menyampaikan bukti setoran pengembalian kerugian negara.*