VICTORY NEWS TTU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) di awal tahun 2023 ini kembali menempuh langkah restorasi justice dalam perkara tindak pidana pencurian.
Proses perdamaian dalam perkara tindak pidana pencurian itu digelar di Aula Kantor Kejari TTU dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.
Baca Juga: Nama Mantan Kades Nainaban Digadang di Pilkades, BPD Buka Dugaan Korupsi Saat Memimpin
Tersangka, Oktovianus Suni, yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP Subsider, Pasal 362 KUHP, didampingi oleh Penasehat Hukum, Robertus Salu.
Hadir dalam proses perdamaian tersebut, korban, Anastasia Karlina Fina Suni, bersama pendamping korban, Syrilus Suni, tokoh masyarakat, dan Penyidik Polres TTU.
Baca Juga: Maraknya Informasi Penculikan Resahkan Warga, Kapolres TTU Sebut Hoax
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dilaksanakan, ditandai dengan penandatangan berita acara proses perdamaian berhasil (RJ-20) oleh tersangka, korban, pendamping korban, tokoh masyarakat, dan Penyidik Polres TTU.
"Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi untuk melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang guna mendapat persetujuan dilakukannya restorasi justice,"jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (2/2/2023) di Kefamenanu.
Untuk diketahui, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Jumat (14/1/2023) lalu, sekitar pukul 02.30 Wita, di rumah korban di RT 006/ RW 003, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Saat itu, tersangka yang melintas di depan rumah korban melihat jendela rumah korban tidak tertutup rapat.
Baca Juga: Siswi SMP di Perbatasn Diancam dan Dijadikan Budak Seks Hingga Hamil oleh Ayah Sambungnya
Tersangka secara spontan mendekati jendela kemudian dengan kedua tangannya membuka jendela itu, lantas masuk ke dalam rumah. Ia melihat sebuah handphone merk Iphone 8 warna putih dibungkus silicon berwarna hijau stabilo di atas meja TV.
Tersangka mengambil handphone itu dan keluar kembali melewati jendela rumah korban dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Peboko.