VICTORY NEWS TTU - Tiga orang warga Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dibekuk aparat kepolisian Polsek Miomaffo Timur karena mencuri ternak milik masyarakat setempat.
Ternak hasil curian itu disembelih dan diduga akan dijual ke rumah potong hewan (RPH) Kefamenanu.
Baca Juga: Lakmas NTT Tolak Masa Jabatan Kades, Sembilan Tahun Wujud Kemunduran Demokrasi
Ketiga pelaku tersebut di antaranya Kanisius Oki, (47), Dominikus Ili Sasi, (59), dan Viktor Oki, (60).
Dua dari ketiga pelaku tersebut yakni, Kanisius Oki dan Dominikus Ili Sasi, merupakan residivis pencurian ternak yang pernah melakukan pencurian pada tahun 2006 lalu dan telah menjalani hukuman pidana penjara selama 9 bulan di Rutan Kefamenanu.
Baca Juga: Bantahan Bernadus Sasi Tak Korupsi Dana Desa Fatutasu Melalui Penasehat Hukum Ditolak Hakim
Ketiga pelaku diketahui memulai aksi mereka pada Senin (23/1/2023) lalu dengan memasang jerat di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Koni dan Kamoung Maun'koen.
Ketiganya kemudian bersepakat memeriksa jerat yang telah dipasang secara bergantian setiap hari.
Baca Juga: Tanggapi Rencana RDP Yang Hendak Digelar Tulasi, Atitus Nyatakan Siap Hadir dan Luruskan
Pada Rabu (25/1/2023) pelaku Victor Oki
menemukan seekor sapi terjerat pada jeratan yang dipasang di Kampung Koni. Sapi tersebut dalam keadaan mati dengan ciri-ciri umur sekitar 2,5 tahun warna kuning tanpa cap atau potong telinga.
Victor kemudian berteriak memanggil Kanisius dan Dominikus kemudian bersama-sama menyembelih sapi. Ketiga pelaku bersepakat hanya membawa daging saja, sedangkan tulang, kepala, kulit dan sebagian isi perut sapi ditinggalkan di TKP.
Setelah disembelih para pelaku memasukkan seluruh isi daging sapi ke dalam 3 buah karung plastik ukuran 50 kilogram dan mengangkutnya dari TKP ke Desa Bakitolas.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami bergerak mengamankan para pelaku bersama barang bukti. Daging sapi curian yang telah disembelih sesuai rencana akan dibawa oleh para pelaku ke RPH Kefamenanu,"ungkap Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Sut, Kamis (26/1/2023) di Kefamenanu.