Tanggapi Rencana RDP Yang Hendak Digelar Tulasi, Atitus Nyatakan Siap Hadir dan Luruskan

- Selasa, 24 Januari 2023 | 13:38 WIB
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten TTU, Arkadius Atitus (kiri) dan Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi.  (Gusty Amsikan/VN)
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten TTU, Arkadius Atitus (kiri) dan Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi. (Gusty Amsikan/VN)

VICTORY NEWS TTU - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), siap menjelaskan polemik yang terjadi dalam pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

BKPSDM Kabupaten TTU akan mempersiapkan seluruh dokumen terkait, termasuk sanggahan yang dilayangkan lima peserta lain terhadap afirmasi 15 persen yang diperoleh peserta atas nama Herlina Manek.

Baca Juga: Arkadius Atitus; Opini Liar Dugaan Mafia Oleh BKPSDM Dalam Seleksi P3K Kesehatan, Bukti Tak Paham Aturan

"Semua dokumen sudah ada, termasuk sanggahan-sanggahan itu," ungkap Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten TTU, Arkadius Atitus, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (24/1/2023), menyikapi tudingan adanya mafia dalam seleksi P3K Kesehatan, yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi.

Menurut Atitus, pihaknya menanti jadwal RDP agar bisa memberikan klarifikasi dan meluruskan persoalan tersebut.

Baca Juga: Bongkar Pasang Perangkat Desa Nailo Timur, Penjabat Kades Tuai Protes

"Kita siap luruskan kesalahpahaman ini dalam RDP. Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa ada mafia dalam seleksi P3K,"tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan pengurangan nilai pelamar Herlina Manek tidak akan mencuat ke publik, jika pelamar yang bersangkutan memahami kebijakan terkait afirmasi atau penambahan nilai dalam proses seleksi P3K JF Kesehatan tahun 2022.

Baca Juga: Baru Tiga Bulan Menjabat Sebagai Komisioner Bawaslu TTU, Ansel Suni Tutup Usia

Pelamar yang bersangkutan seharusnya terlebih dahulu mengonfirmasi hal tersebut ke BKPSDM TTU atau melayangkan sanggahan ke BKN, sebelum mempublikasi persoalan itu ke media massa.

Untuk diketahui, polemik tersebut berawal dari pengurangan nilai pelamar, Herlina Manek, sehingga yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Waspada! Wabah Penyakit Menyerang Ternak Babi, Segera Laporkan Jika Ada Ternak Mati

Pengurangan nilai tersebut dilakukan setelah pihak BKN menerima sanggahan dari lima orang pelamar lain dalam masa sanggah.

Herlina diketahui merupakan tenaga kesehatan yang mengabdi di Puskesmas Lurasik dan melamar ke Puskesmas Manumean. Herlina seharusnya tidak berhak memperoleh afirmasi sebesar 15 persen.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X