VICTORY NEWS TTU - Sejumlah warga Desa Naiola Timur, Kecamatan Bikomi Selatan, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (20/1/2023).
Maksud kedatangan masyarakat Desa Naiola Timur tersebut adalah untuk mengadukan kebijakan perekrutan ulang seluruh perangkat Desa Naiola Timur yang diambil oleh Penjabat Kepala Desa Naiola Timur, Daud Lette.
Baca Juga: Baru Tiga Bulan Menjabat Sebagai Komisioner Bawaslu TTU, Ansel Suni Tutup Usia
Sebelum merekrut ulang seluruh perangkat desa, Daud disebut secara sepihak memberhentikan Sekertaris Desa Naiola Timur, Yosef Susu, serta beberapa perangkat desa lainnya yang sudah menjabat sejak tahun 2009 hingga 2022.
Kebijakan sang penjabat kepala desa itu dinilai sangat merugikan masyarakat terutama perangkat desa lama yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Berkunjung ke Batas Negeri, BNPP Sampaikan Pesan Presiden, Pemerintah Bakal Bangun PLBN di Oepoli
"Kami tidak tahu penjabat kepala desa ini ambil kebijakan pakai regulasi yang mana. Tiba-tiba saja langsung berhentikan dan rekrut ulang perangkat desa,"ungkap Mantan Sekretaris Desa Naiola Timur, Yoseph Susu, Jumat (20/1/2023) di Kefamenanu.
Menurut Yoseph, dalam surat edaran Bupati TTU Nomor 04 tahun 2022 tentang seleksi perangkat desa, telah ditegaskan bahwa pelaksanaan seleksi perangkat hanya untuk mengisi jabatan perangkat desa yang lowong dan perangkat desa yang sudah tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Waspada! Wabah Penyakit Menyerang Ternak Babi, Segera Laporkan Jika Ada Ternak Mati
Sayangnya, sang penjabat kepala desa malah mengambil kebijakan sebaliknya dan melakukan perekrutan ulang.
Hal tersebut menunjukkan bahwa sang penjabat kepala desa sama sekali tidak
memahami isi surat edaran Bupati TTU nomor 04 tahun 2022 tentang seleksi perangkat desa.
Baca Juga: Kematian Ternak Babi di Desa Oesena Diduga Virus Kolera Babi, Bukan Demam Babi Afrika
Terpisah, Penjabat Desa Naiola Timur, Daud Lette, ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan dirinya telah berkonsultasi dengan pihak kecamatan sebelum melakukan proses seleksi dan perekrutan perangkat desa.
Pihak kecamatan memutuskan agar proses seleksi tersebut melibatkan seluruh perangkat desa mulai dari sekertaris desa hingga kepala dusun.