VICTORY NEWS TTU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Dinas Peternakan Kabupaten TTU mengeluarkan imbauan terkait kewaspadaan dini terhadap penyakit pada ternak babi.
Imbauan kewaspadaan dini tersebut dikeluarkan menyusul adanya wabah penyakit yang menyerang ternak babi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kematian Ternak Babi di Desa Oesena Diduga Virus Kolera Babi, Bukan Demam Babi Afrika
Wabah penyakit itu bahkan sampai mengakibatkan kematian pada ternak babi.
Dalam surat imbauan yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Trimeldus T. Tonbesi itu, para peternak diimbau melakukan isolasi atau pemisahan terhadap ternak babi yang sakit dengan yang masih sehat.
Baca Juga: Serahkan DPA Kepada Pimpinan OPD, Eusabius Minta Percepat Realisasi Program Prioritas
Masyarakat khususnya para peternak babi dilarang menjual ternak babi yang sakit serta dilarang memotong dan mengedarkan daging babi yang berasal
dari babi yang sakit ataupun mati.
Para peternak babi juga diimbau untuk tidak memberi makan babi dari sisa-sisa limbah, air cucian dan air cuci piring yang mengandung babi ke ternak babi.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa TTU Sejak Desember Hingga Januari, Tercatat Ratusan Rumah Warga Rusak
Selain itu, ternak babi yang mati harus segera dikubur atau dibakar demi memutus mats rantai penyebaran virus seperti ASF maupun kolera babi.
Para peternak pun diimbau segera melakukan disinfeksi atau sucihama terhadap kandang babi yang pernah ditempati oleh babi yang sakit ataupun mati dengan menggunakan air deterjen yang pekat dan mengosongkan kandang tersebut selama minimal 2 bulan.
Baca Juga: Majelis Hakim Tipikor Kembali Sidangkan Mantan Kades Fatutasu, Ini Agenda Sidangnya
Tak hanya itu, untuk mengantisipasi meningkatnya perkembangbiakan lalat, para peternak wajib menjaga kebersihan kandang dan menjaga kandang dalam keadaan kering.
Apabila ada ternak yang sakit ataupun mati, para peternak segera melapor ke Kepala Resort Peternakan Kecamatan masing- masing atau ke Dinas Peternakan Kabupaten TTU.***