VICTORY NEWS TTU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) hingga kini masih menanti hasil perhitungan tim ahli dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, dan Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat.
Hasil perhitungan tim ahli akan menjadi dasar untuk memutuskan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa di dua desa tersebut.
Baca Juga: Bupati Juandi Kantongi 12 Nama Calon Pejabat Yang Bakal Duduki Jabatan Eselon II
"Kita bersama tim ahli sudah melakukan pemeriksaan lapangan beberapa waktu. Hasil pemeriksaan belum ada. Kita masih menanti tim ahli merilis hasil pemeriksaan lapangan,"ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, Selasa (10/1/2023).
Andrew menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Fatusene dan Desa Letneo dari penyelidikan ke penyidikan pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Kajari TTU Berikan Piagam Penghargaan Pada Atlet Taekwondo Berprestasi di Ajang Adhyaksa Cup
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi sambil menanti hasil perhitungan tim ahli.
Baca Juga: Dampak Gempa Maluku Tenggara, Infrastruktur Jalan di TTS Porak-poranda
Sebelumnya, Kejari TTU meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatusene dan Desa Letneo, tahun anggaran 2015-2021 dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat kepala desa periode itu yakni Dionisius Taus dan Marianus Fkun, bersama bendahara masing-masing, yang kini telah berakhir masa jabatan alias mantan.
Baca Juga: Sebanyak 80 Unit Rumah Warga di TTU Rusak Dilanda Bencana Longsor dan Angin Kencang
Peningkatan status kasus itu setelah penyidik Kejaksaan Negeri TTU melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan indikasi adanya kerugian negara dari pengelolaan dana desa di kedua desa tersebut.***