VICTORY NEWS TTU - Aparat Polres Timor Tengah Utara (TTU) tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku pemerkosaan yang diketahui identitasnya sebagai Yusuf, warga Upkasen, RT 018, RW 006, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Yusuf dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU karena telah melakukan pemerkosaan terhadap AL, warga Upkasen Kelurahan Sasi Kecamatan Kota Kefamemanu.
Baca Juga: Hari Kedua Adhyaksa Taekwondo Cup, Kontingen TTU Berhasil Dulang 24 Medali
"Perkara sementara ditangani oleh unit PPA Reskrim Polres TTU. Korban sudah dibawa ke rumah sakit dan divisum,"jelas Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, Sabtu, (10/12/2022)
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (3/12/2022) lalu, sekira pukul 18.00 Wita di hutan sekitar Perkampungan Upkasen.
Baca Juga: Kejari TTU Dibawah Kepemimpinan Robert Jimmy Lambila Berhasil Meraih Penghargaan Dari KPK RI
Peristiwa pemerkosaan tersebut bermula saat korban selesai bekerja di warung BTN dan hendak pulang ke rumahnya.
Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra muncul
dari arah belakang.
Pelaku, yang kebetulan searah dengan korban, lalu menawarkan tumpangan kepada korban. Tanpa rasa curiga, korban pun langsung menumpangi motor pelaku.
Naasnya, ketika tiba di hutan dekat perumahan warga, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motornya.
Baca Juga: Belasan Dinas Dijabat Pelaksana Tugas, Pemkab TTU Buka Seleksi Eselon II
Pelaku lalu menarik tangan korban dan membawanya ke dalam hutan. Pelaku membekap mulut korban dan langsung menjalankan aksi bejatnya.
Setelah memerkosa korban, pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya dan meninggalkan korban tergeletak sendirian di dalam hutan.