VICTORY NEWS TTU - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), melimpahkan berkas perkara dua pelaku yang terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten TTU.
Kedua tersangka merupakan Anis alias YT dan Esta alias EM.
Para tersangka masing-masing melakukan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan korban yang berbeda-beda.
Pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangka oleh Penyidik PPA Polres TTU kepada JPU Kejaksaan Negeri TTU, setelah berkas perkara dinyatakan rampung atau P21.
Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan Milik Pemerintah Kabupaten TTU Diduduki Warga, DPRD Minta Segera Tertibkan
"Hari ini tanggal 5 Desember 2022, dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan berkas perkara dan para tersangka serta barang bukti kepada jaksa agar kasus ini secepatnya bisa disidangkan," ungkap Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, Senin, (5/12/2022).
Sebelumnya YT, dilaporkan lantaran melakukan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, dengan nomor Pol : B/358/XI/2022/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tertanggal, 6 November 2022.
Baca Juga: DBD Mulai Mengancam, Warga Diminta Waspada dan Menerapkan 3M
Sedangkan EM, dilaporkan dengan nomor polisi : B/367/ XI /2022/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tertanggal 13 November 2022, dengan tuduhan yang sama.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 81 Ayat (2), subsider pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 1 tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang, Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkas Suta.
Terpantau, pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangka oleh Penyidik PPA Polres TTU kepada JPU Kejaksaan Negeri TTU, diterima oleh Kasi Pidum Kejari TTU, Achmad Fauzi.***