VICTORY NEWS TTU - Seorang Pria berinisial CRFO, warga Kelurahan Kefa Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diringkus Bhabinkamtibmas Kefa Utara, Bripka Mateus Virmon, lantaran diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor.
CRFO sebelumnya dilaporkan ke Mapolres TTU oleh Simplosia M. Doki, warga Kelurahan Kefa Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, lantaran menggelapkan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi DH 5542 DL.
Sesuai dengan laporan polisi Nomor LP / B / 305 / IX / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tertanggal 25 September 2022 terkait dugaan tindak pidana penggelapan, pihak kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan bergerak mencari tahu keberadaan pelaku.
Setelah buron selama hampir dua bulan lebih, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Utara akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya, Jumat, (2/12/2022).
Baca Juga: Ribuan Guru di TTU Belum Terima Tunjangan Sertifikasi Sejak Juli Hingga Desember
Pelaku diketahui tengah berada di rumah orang tuanya di RT 05, Kelurahan Kefa Utara, karena ada kedukaan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Utara pun langsung melakukan pendekatan dan koordinasi dengan keluarga pelaku kemudian menangkap pelaku penggelapan kendaraan bermotor tersebut.
Baca Juga: Warga Desa Kuluan Rogoh Kocek Perbaiki Jalan Rusak, Agar Bisa Beraktivitas di Musim Hujan