Satu Lagi Kepala Desa di TTU Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri TTU, Diduga Korupsi Dana Desa

- Rabu, 23 November 2022 | 17:01 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, terlihat menemui perwakilan warga Desa Tunbaen, Kecamatan Biboki Selatan, saat mendatangi Kejari TTU, Rabu, (23/11/2022). (Gusty Amsikan/VN)
Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, terlihat menemui perwakilan warga Desa Tunbaen, Kecamatan Biboki Selatan, saat mendatangi Kejari TTU, Rabu, (23/11/2022). (Gusty Amsikan/VN)

VICTORY NEWS TTU - Perwakilan Masyarakat Desa Tunbaen, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengadukan Mantan Kepala Desa Tunbaen, Nikodemus Neno, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Rabu (23/11/2022).

Sang mantan kepala desa diadukan ke Kejari TTU lantaran adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa Tunbaen, tahun anggaran 2018 - 2020.

Baca Juga: Berhasil Raih 50 Medali di Ajang Porprov, Bupati Janjikan Uang Tunai

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten TTU yang digelar pada 12 November 2021 lalu, terdapat sejumlah temuan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Tunbaen.

Dugaan penyelewengan tersebut di antaranya biaya pembuatan SPJ sebesar Rp. 2.800.000.000, biaya pajak Rp. 200.000.000, dan uang tunai yang harus disetor kembali ke kas desa sebesar Rp. 360.000.000.

Baca Juga: Datangi Kejaksaan, BPD Desa Nainaban Serahkan Temuan Inspektorat Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Setempat

"Selain uang, ada juga sejumlah aset desa yang hingga kini belum diserahkan ke Pemerintah Desa antara lain, 1 unit mobil APV, 1 unit motor Jupiter Z dan 1 unit mesin pengipil jagung,"ungkap Wakil Ketua BPD Tunbaen, Gregorius Nabu, Rabu (23/11/2022).

Menurut Gregorius, pihaknya telah meminta sang mantan kepala desa untuk menyerahkan aset-aset tersebut.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Mantan Kepala Desa Fatutasu Rampung, Polisi Limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Namun sang mantan kepala desa meminta ganti rugi sebesar Rp 30.000.000. Besaran uang tersebut merupakan biaya yang ia keluarkan untuk mengurus surat-surat kendaraan.

Sementara, Anggota BPD Desa Tunbaen, Melkianus Nabu, selain Mantan Kepala Desa Tunbaen, pihaknya juga mengadukan buruknya kinerja Penjabat Kepala Desa Tunbaen.

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Tanpa Pamit, Gregorius Eko Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Posisi Tergantung

Menurut Melkianus, pada tahun anggaran 2021, Pemdes Tunbaen membangun 12 unit rumah layak huni bagi masyarakat, namun hingga kini distribusi material bangunan seperti seng, semen, paku dan cat, kepada penerima manfaat belum tuntas.

Padahal, anggarannya sudah dibayarkan 100 persen ke pihak supliyer.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X