VICTORY NEWS TTU - Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atas nama tersangka Bernadus Sasi, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Fatutasu periode 2015-2021.
Baca Juga: Tinggalkan Rumah Tanpa Pamit, Gregorius Eko Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Posisi Tergantung
Proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Polres TTU di Kejaksaan Negeri TTU, Senin, (21/11/2022).
"Berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap, sehingga kemarin dilaksanakan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri TTU," ujar Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Selasa, (22/11/2022).
Baca Juga: Polisi Benarkan Orang yang Ditemukan Gantung Diri Adalah Gregorius, Warga Kelurahan Sasi
Tersangka Bernadus Sasi, diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, penyidik Polres TTU menetapkan mantan Kepala Desa, Bernadus Sasi, sebagai tersangka.
Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkab TTU Garap Sejumlah Objek Pajak, Termasuk Kos-Kosan dan Air Bawah Tanah
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bernadus, setelah dinyatakan kalah praperadilan melawan Polres TTU.
Penetapan tersangka merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang merilis kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2021, senilai Rp.728 .674.035.
Baca Juga: Begini Penjelasan Bupati Juandi Terkait Peningkatan Pos Belanja Pegawai
Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, dengan cara menggagas proyek fiktif dalam tiga tahun anggaran berturut-turut.
Penyidik dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, menemukan sejumlah kegiatan fiktif pada tahun 2015 hingga 2021, namun anggarannya terserap 100 persen.***