Dugaan Korupsi Dana Desa Mauk'abatan, Jaksa Panggil Kepala Desa dan Bendahara

- Selasa, 8 November 2022 | 11:11 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip. (Gusty Amsikan/VN)
Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip. (Gusty Amsikan/VN)

VICTORY NEWS TTU - Kejaksaan Negeri (Kejari), Timor Tengah Utara (TTU), menindaklanjuti laporan warga atas dugaan penyelewengan dana desa di Desa Mauk'abatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.

Langkah konkrit Kejaksaan dilakukan dengan memanggil Kepala Desa Mauk'abatan Emanuel Tnesi dan bendahara desa setempat.

Baca Juga: Sempurnakan Ranperda RTRW, Pemkab TTU Kembali Gelar Konsultasi Publik

Keduanya dihadirkan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.

"Benar, sudah hadirkan kepala desa dan bendahara dan dilakukan klarifikasi atas laporan dugaan penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2021,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui, Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Selasa, (8/11/2022).

Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Pemerasan dan Ancaman ke Jaksa Penuntut Umum 

Menurut Hendrik, kehadiran kepala desa dan bendahara tak membawa serta sejumlah dokumen terkait guna memberikan klarifikasinya.

Pihaknya tengah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap kepala desa dan bendahara, dan mewajibkan membawa serta dokumen terkait untuk kepentingan klarifikasi tersebut.

Baca Juga: Distribusi Tablet Tambah Darah Untuk Pencegahan Stunting Berjalan Tersendat-sendat

"Minggu lalu sudah dilakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Emanuel Tnesi dan Bendahara Mauk'abatan, tapi belum selesai karena kehadiran mereka tidak membawa dokumen. Kalau sudah ada dokumen, maka kita akan tahu alurnya," tandas Hendrik.

Sebelumnya warga Desa Mauk'abatan dan BPD melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, Emanuel Tnesi.

Baca Juga: Kasus Oktovianus dan Adrianus Berhasil Didamaikan Kejaksaan Melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice

Pasalnya, sejumlah program seperti pembangunan rumah layak huni yang dibangun sejak tahun 2020 lalu hingga kini tak rampung dikerjakan.

Selain itu, sejumlah proyek yang dikerjakan asal jadi dan tak terurus sejak 2017 hingga 2022, seperti program pembangunan sumur bor, sumur galian untuk kebutuhan air bersih warga, tak bermanfaat.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X