Polisi Limpahkan Tersangka Pemerasan dan Ancaman ke Jaksa Penuntut Umum 

- Minggu, 6 November 2022 | 15:26 WIB
Tersangka pemerasan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. (Humas/Polres TTU.)
Tersangka pemerasan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. (Humas/Polres TTU.)

VICTORY NEWS TTU - Unit Pidum ( Subnit II ) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Jumat (4/11/2022).

Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman tersebut ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 320 / X / 2022 / SPKT / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 06 Oktober 2022, dengan tersangka Melianus Toto alias Yanus dan Melkyanus Bifel alias Melki.

Baca Juga: Distribusi Tablet Tambah Darah Untuk Pencegahan Stunting Berjalan Tersendat-sendat

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Penyidik Polres TTU menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua buah handphone merk Vivo.

Kedua tersangka diketahui melakukan pemerasan dan ancaman terhadap Hendrika Oki dan Leonardo Jonathan Aplugi.

Baca Juga: Kasus Oktovianus dan Adrianus Berhasil Didamaikan Kejaksaan Melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice

Peristiwa pemerasan dan ancaman tersebut terjadi ketika kedua korban tengah berziarah ke kuburan, kemudian datang kedua pelaku dan meminta uang sebesar Rp 800.000.

Karena uang yang ada di kantong kedua korban hanya sekitar Rp 35.000, kedua pelaku lalu menahan dua buah handphone merk Vivo milik korban.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Porak-poranda Rumah Warga

"Kedua tersangka minta uang delapan ratus ribu. Mereka ambil dua buah hp merk Vivo milik korban sebagai jaminan. Namun setelah kedua korban kembali, para tersangka sudah tidak ada di tempat kejadian," ungkap Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, Minggu, (6/11/2022).

Kedua korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X