VICTORY NEWS TTU - Aparat kepolisian Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil membekuk Romanus Anin, 30, pelaku penganiayaan berat terhadap ibu dan balita di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Selasa (1/11/2022).
Romanus sempat buron setelah membacok Yofita Tefa (49) dan balita berinisial AA (2) dengan sebilah parang hingga sekarat.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Mengguyur Wilayah TTU, BPBD Ingatkan Warga di Bantaran Sungai Waspada
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polsek Miomaffo Barat," ungkap Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, Kamis (3/11/ 2022).
Menurut Suta, polisi hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Baca Juga: Tersinggung, Seorang Lelaki di TTU Tebas Ibu dan Balita
Pasalnya, kedua korban masih dalam perawatan medis dan belum bisa memberikan keterangan terkait peristiwa penganiayaan berat itu.
Sebelumnya, Yofita Tefa, warga Kampung Lasena, RT 001, RW 001, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, bersama keponakannya yang masih balita, AA, dianiaya hingga sekarat oleh Romanus Anin.
Baca Juga: Ini Identitas Bocah yang Ditemukan Meninggal Dunia Terseret Banjir
Kedua korban harus dilarikan ke Puskesmas Tasinifu untuk memperoleh perawatan medis.
Korban Yofita mengalami luka sabetan pada leher dengan kedalaman 3,5 cm, panjang 8 cm, di dalam luka terdapat 8 jahitan dan bagian luar luka 13 jahitan, bengkak pada area mata bagian kiri.
Baca Juga: Seorang Bocah Ditemukan Meninggal di Kali Naen, Diduga Terseret Banjir
Sementara korban AA mengalami luka sabetan sepanjang 1 cm di antara pipi dan daun telinga sebelah kiri.***