VICTORY NEWS TTU - Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Sabtu (22/10/2022)
Matildis Naben, 50, dan Serafinus Eliando Nahas, 17, warga RT 017, RW 009, Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, harus dilarikan ke RSUD Kefamenanu karena dianiaya Yoakim Kusi Novu, 48, warga RT 005, RW 003, Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat.
Baca Juga: Ancaman Penyakit Gagal Ginjal Resahkan Warga, Ini Langkah Antisipasi Dinkes
Korban, Matildis dan Serafinus, yang merupakan ibu dan anak itu, harus dirawat intensif karena mengalami luka tebas serius. Bahkan, Matildis hingga kini dalam kondisi kritis.
diketahui berangkat ke kebun mereka pada Sabtu, 22 Oktober 2022, sekira pukul 06.30 Wita.
Baca Juga: Dekatkan Pelayanan Air Bersih, TNI Bangun Pompa Hidram di Pemukiman Warga
Kebun tersebut berjarak sekitar 200 meter dari rumah mereka. Setibanya di kebun, Serafinus langsung membersihkan kebun dengan cara menyemprotkan rundup (obat pembasmi rumput). Sementara Matildis memasak.
Ketika keduanya tengah beristirahat untuk makan pagi, pelaku,Yoakim, datang dan berteriak menanyakan apa maksud keduanya membersihkan kebun itu.
Baca Juga: Bongkar Pasang Perangkat Desa Sesuka Hati, Kades Oekopa Dilaporkan ke Bupati
Matildis pun menjawab bahwa mereka membersihkan kebun untuk bersiap menyambut musim tanam.
Pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan luka sobekan yang serius pada wajah.
Baca Juga: Bangun Sumur Bor Gunakan Dana 300-an Juta Mubazir, Warga Tak Dapat Menikmati Air Bersih
Melihat kejadian tersebut, Serafinus datang untuk melerai, namun ia juga ikut dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka sobek pada bagian tangan kanan dan jari tengah.
"Peristiwa penganiayaan berat tersebut sudah dilaporkan di Mako Polsek Miomaffo Barat, dengan Nomor: LP/B/44/X/2022/ SPKT/SEK MIOBAR/RES TTU/POLDA NTT dan Visum dengan Nomor: VER/32/X/2022/SEK MIOBAR," ujar Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, Sabtu, (22/10/2022).