VICTORY NEWS TTU - Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) memastikan akan segera merampungkan berkas penyidikan perkara tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat.
Berkas perkara tersebut akan dirampungkan menjadi P-21 untuk kemudian ditingkatkan ke tahapan penuntutan, setelah sebelumnya mendapat petunjuk jaksa, Kejaksaan Negeri TTU.
Baca Juga: Ini Pesan Bupati TTU Pada Momentum Satu Abad Kota Kefamenanu
Hasil petunjuk jaksa, oleh penyidik Polres TTU tengah merampungkan berkas tersebut dan akan dirampungkan menjadi P-21 untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU selanjutnya ke tahapan penuntutan.
"Setelah dilimpahkan tahap pertama dan diteliti jaksa, ada petunjuk dan sedang dilengkapi. Dalam waktu dekat kita akan segera rampungkan dan P-21," ujar Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Jumat, (23/9/2022).
Baca Juga: Puncak 100 Tahun Kota Kefamenanu, Pemerintah Kabupaten TTU Gelar Upacara Bersama
Fernando memastikan, dalam waktu yang tak lama lagi, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P-21.
Sebelumnya, Penyidik Polres TTU menetapkan status tersangka merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang merilis kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2021, senilai Rp.728 .674.035.
Baca Juga: Ragam Etnis Turun ke Jalan Ramaikan Karnaval Budaya Peringati Satu Abad Kota Kefamenanu
Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, dengan cara menggagas proyek fiktif dalam tiga tahun anggaran berturut-turut.
Penyidik dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, menemukan sejumlah kegiatan fiktif pada tahun 2015 hingga 2021, namun anggarannya terserap 100 persen.
Menurut Fernando, modus yang digunakan oleh sang mantan Kepala Desa tak saja menggagas proyek fiktif, namun dilakukan mark up harga pada sejumlah proyek pembangunan bantuan rumah tidak layak huni.
Penyidik Polres TTU, kemudian melakukan penelusuran aset milik Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, lalu berhasil menyita dua unit mobil mikrolet jenis Carry, dan terus menelusuri lagi satu unit rumah dan sepeda motor, milik tersangka.***