VICTORY NEWS TTU - Penyidik Polres Timor Tengah Utara telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu periode 2015-2021, dengan tersangka mantan kepala desa, Bernadus Sasi.
Berkas perkara tersebut akan diteliti jaksa di Kejaksaan Negeri TTU sebelum dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Bangunan SDK Oenali Tak Layak Pakai, Pemerintah Diminta Segera Bangun Ulang
Selanjutnya Penyidik Polres TTU menunggu dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
Apabila nantinya dinyatakan lengkap, penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri TTU.
Baca Juga: Fransiskus Fay Diusulkan Duduki Jabatan Sekda TTU, Setelah Bertahun-tahun Lowong
"Kita sudah limpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu ke Kejaksaan. Saat ini jaksa sedang meneliti berkas perkara tersebut. Kami menanti saja P-19 dan petunjuk dari jaksa," Ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Selasa, (8//8/2022).
Ia menambahkan, dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, pihaknya menetapkan mantan Kepala Desa, Bernadus Sasi, sebagai tersangka.
Baca Juga: Aset Hasil Korupsi Mantan Kades Fatutasu Dirampas Polisi
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bernadus, setelah dinyatakan kalah praperadilan melawan Polres TTU.
Sebelumnya, Penyidik Polres TTU menetapkan status tersangka merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang merilis kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2021, senilai Rp.728 .674.035.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, dengan cara menggagas proyek fiktif dalam tiga tahun anggaran berturut-turut.
Penyidik dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, menemukan sejumlah kegiatan fiktif pada tahun 2015 hingga 2021, namun anggarannya terserap 100 persen.