VICTORY NEWS TTU - Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Bernadus Sasi, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Senin, (25/7/2022).
Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Bernadus melalui kuasa hukumnya, Leo Lata Open.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Mantan Kades Fatutasu Terkena Serangan Jantung
"Benar, kita baru saja menahan Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi,"ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, ketika dikonfirmasi, Senin (25/7/2022), di Kefamenanu.
Menurut Fernando, penahanan terhadap tersangka Bernadus merupakan penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Gaji 13 dan THR Dipotong Bank NTT, Pensiunan ASN Ini Datangi DPRD TTU
Penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan itulah yang menjadi dasar pertimbangan tersangka ditahan,"jelas Fernando.
Baca Juga: Kasus Tujuh Paket Pengaman Tebing di BPBD TTU, Dua Rekanan Dilaporkan Inisiatif Perbaiki Kerusakan
Sementara terkait berkas perkara, Fernando memastikan pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas tahap 1 dalam pekan ini.
Ia berharap berkas perkara yang dilimpahkan dapat secepatnya dinyatakan P21 sehingga kasus dugaan korupsi tersebut dapat segera disidangkan.
Baca Juga: Bupati Juandi: Ispektorat Segera Audit Ketua KPUD TTU
Untuk diketahui, pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres TTU, Bernadus melalui kuasa hukumnya, Leo Lata Open, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Tersangka melalui kuasa hukumnya berdalih kliennya tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan tidak pernah ada penyelidikan atas kliennya sebagai tersangka.