VICTORY NEWS TTU - Penyerapan Dana Desa tahap pertama di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah mencapai 100 persen pada Mei 2022.
Hal tersebut tak lepas dari upaya Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten TTU agar seluruh Dana Desa tahun 2022 dapat terserap seutuhnya.
Baca Juga: Bupati Juandi Ancam Tindak Tegas Kades dan Camat Yang Terlibat Politik Praktis
"Tahun lalu, dana desa tahap ketiga tidak diserap oleh 97 desa karena keterlambatan penyerapan Dana Desa tahap pertama dan kedua. Oleh karena itu, tahun 2022 kita lebih waspada,"ungkap Bupati TTU, Juandi David, Rabu, (8/6/2022) di Kefamenanu.
Menurut Juandi, kali ini, proses penyerapan Dana Desa dari tahap ke tahap harus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penyerapan Dana Desa tahap pertama yang telah mencapai 100 persen akan menjadi bukti untuk proses pencairan Dana Desa tahap kedua.
Baca Juga: Bupati Juandi Ancam Tindak Tegas Kades dan Camat Yang Terlibat Politik Praktis
Ia mengimbau para kepala desa dan perangkatnya agar lebih bijak mengelola Dana Desa sehingga memberikan manfaat positif bagi pembangunan desa serta masyarakat.
Pasalnya, saat ini praktik KKN dalam pengelolaan Dana Desa terjadi hampir di semua desa yang ada di Kabupaten TTU.
"Artinya, uang habis tapi fisik tidak ada. Untuk itu, melalui rapat koordinasi ini, kita imbau pihak-pihak terkait seperti camat, tenaga ahli, OPD terkait untuk mengawasi dan membantu proses pengelolaan Dana Desa,"jelas Bupati Juandi, didampingi Plt. Kadis PMD, Brampi Atitus, Rabu, (8/6/2022).
Baca Juga: Polisi Temukan Mayat di Pondok Perkebunan Ponu, Kondisi Korban Mulai Membusuk
Ia menambahkan, jika semua pihak ikut terlibat aktif dalam melakukan pengawasan, maka pekerjaan fisik bisa selesai dikerjakan sesuai rencana.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya menghindari perbuatan tercela.
Jika proses pengelolaan administrasi baik, maka fisik di lapangan juga harus baik. Namun, jika tidak, maka hal tersebut masuk dalam penipuan administrasi.