Dugaan Korupsi Program PKP, Rekening Giro Bakal Jadi Kesimpulan

- Rabu, 25 Mei 2022 | 18:13 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila. (VN/Gusty Amsikan)
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila. (VN/Gusty Amsikan)

VICTORY NEWS TTU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) masih membutuhkan satu keterangan tambahan sebelum mengambil kesimpulan akhir dan keputusan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Padat Karya Pangan (PKP).

Keterangan tambahan yang dibutuhkan itu berkaitan dengan rekening giro dari rekening daerah tahun 2009, 2010, dan 2011.

Baca Juga: Tak Kooperatif, Kejari TTU Bakal Terbitkan DPO Terhadap Tiga Saksi Kunci Korupsi Alkes

Namun, hingga saat ini, Bagian Keuangan Setda TTU belum menyerahkan data dimaksud. Padahal, pihak Kejari TTU telah melayangkan permintaan terkait hal tersebut.

"Ada satu keterangan yang kami butuhkan untuk bisa mengambil kesimpulan akhir dan keputusan. Tapi, sampai saat ini Bagian Keuangan Setda TTU belum menyerahkan data yang berkaitan dengan rekening giro dari rekening daerah dari tahun 2009, 2010, dan 2011,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, Rabu (25/5) di Kefamenanu.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi Alkes 2,7 Miliar Mantan Direktur RSUD Cs di Tahan Jaksa

Menurut Roberth, data tersebut sangat dibutuhkan untuk memastikan apakah benar terdapat selisih seperti laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.

Berdasarkan laporan, diketahui bahwa ada dana di APBD yang tidak dicairkan saat itu, sehingga disinyalir dana tersebut telah diselewengkan.

Baca Juga: Kejaksaan Segera Panggil Mantan Kades Letneo

Pihaknya harus terlebih dahulu memastikan apakah anggaran yang tidak dicairkan itu masih tersimpan di kas daerah ataukah tidak.

"Kami harus memastikan itu lewat rekening giro. Apakah uang itu masih tersimpan di kas daerah atau tidak. Kalau tidak tersimpan, barulah kita pertanyakan uang itu ke mana dan siapa yang ambil. Tapi, kalau uang itu ada, maka asumsi awal kita dengan sendirinya terbantahkan,"pungkasnya.***

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X