Pelaksana Lapangan PT JKU Kembalikan Dana Rp1,4 Miliar

- Jumat, 28 Januari 2022 | 17:05 WIB
Kejari TTU menerima pengembalian uang kerugian negara dari pelaksana lapangan (PL) PT. Jery Karya Utama (JKU), BL kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar
Kejari TTU menerima pengembalian uang kerugian negara dari pelaksana lapangan (PL) PT. Jery Karya Utama (JKU), BL kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar

VICTORY NEWS TTU- Meskipun pelaksana lapangan (PL) PT. Jery Karya Utama (JKU), BL telah menyetor kembali dana kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar namun proses hukum kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, tetap dilanjutkan.

"Proses hukum terhadap semua pihak yang terduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Inbate, tetap dilanjutkan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, kepada Victory News, Selasa (25/1/2022).

Dikutif dari Victorynews.id dengan judul "Kontraktor Kembalikna Uang Kerugian Negara, Kajari TTU Proses Hukum Tetap Lanjut," Robert menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Saat ini kasus tersebut sudah pada tingkat penyidikan sehingga tidak bisa lagi dihentikan. Jadi, para terduga tetap dipidana meski telah mengembalikan keuangan negara. Tapi pengembalian uang tersebut bisa meringankan saat dijatuhi putusan oleh hakim," tandasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi diantaranya Kadis Kesehatan Thomas Laka, PPK Leonard Diaz, Direktur PT. Jery Karya Utama Candra Asa, Pelaksana pekerjaan Benyamin Lasakar dan perantara Yakobus Sonbay.

Sementara total saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 27 orang terdiri dari KPA, PPK, POKJA, Konsultan Perencana, Kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis, PPHP, Bendahara, Tenaga Ahli dalam kontrak.

Tim Penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp 1.017.354.915 dari pengembalian kontraktor pelaksana atas ketidaksesuaian pekerjaan dan pengembalian oleh konsultan pengawas.

"Dalam waktu dekat Tim Penyidik akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate," jelas Roberth. *** (Gusty Amsikan/victorynews.id)

Editor: Paulus N

Tags

Terkini

X