VICTORYNEWSTTU- Pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, mendesak Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), NTT segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate.
Kejari TTU diharapkan segera meminta pertanggungjawaban para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Penegasan itu disampaikan Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka,
menanggapi carut marut pembangunan Puskesmas Inbate, Minggu, (9/1/2022), per telepon.
Mikhael mengatakan, proyek pembangunan Puskesmas Inbate yang tidak sesuai spesifikasi oleh rekanan merupakan perbuatan melawan hukum dan dipastikan merugikan keuangan negara.
Dikutip dari Victorynews.id dengan judul "Pengamat Hukum Desak Kejari TTU Serius Tangani Kasus Puskesmas Inbate"
Pasalnya, proyek yang baru saja diserahterimakan langsung mengalami kerusakan. Hal tersebut membuktikan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah sisi gedung.
Mikhael, mendesak Penyidik Kejari TTU segera mengungkap praktik dugaan korupsi oleh rekanan dan pihak terkait lainnya yang telah merugikan keuangan negara.
"Sudah saatnya Penyidik Kejari TTU meminta pertanggungjawaban pidana kepada rekanan dan pihak terkait lainnya dalam kerusakan pembangunan Puskesmas Inbate. Bagaimana tidak, pekerjaan yang baru saja diserahterimakan langsung rusak tapi diterima begitu saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh PT. Jery Karya Utama tahun 2020 diduga tidak sesuai gambar rencana dan spsifikasi.
Selain itu, ada juga beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Akibatnya, Gedung Puskesmas yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp6,5 miliar lebih itu memngalami kerusakan beberapa bulan setelah pelaksanaan PHO.
Hal tersebut diketahui dengan adanya surat laporan kerusakan gedung Puskesmas Inbate yang dilayangkan Kepala Puskesmas Inbate, Laurensius Abi, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU pada 18 Oktober 2021 lalu. (Gusty) ***