VICTORY NEWS TTU - Komitmen Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) mengungkap keterlibatan pihak-pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, tak hanya gertak sambal semata.
Tim Penyidik Kejari TTU, pada Jumat (17/2/2023), dipimpin Kasi Pidsus, Andre P. Keya, dan Kasi Intel, Hendrik Tiip, bergerak cepat melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Araksi TTU, Charli Baker dan Kantor Sekretariat Araksi.
Baca Juga: Telantarkan Istri dan Anak, Oknum ASN di TTU Segera Disidangkan
Penggeledahan itu berlangsung sekira pukul 12.30 hingga pukul 13.00 WITA, di Jalan Jambu, RT 14, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Pelaksanaan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 01/Pidsus-Geld/2023/PN Kupang, tertanggal 13 Februari 2023.
Baca Juga: Buntut OTT Ketua Araksi, Penyidik Bakal Periksa Anggota Araksi dan Oknum Pengusaha
Proses penggeledahan tersebut turut dihadiri oleh ketua RT setempat, sehubungan penanganan perkara tindak pidana Korupsi, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Benar, pada hari ini, Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 12.30 wita sampai pukul 13.00 Wita bertempat di rumah Charli Baker dan Kantor Sekretariat Araksi TTU, telah dilaksanakan tindakan penyidikan berupa penggeledehan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana Korupsi," ujar Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus, Andre P. Keya.
Dari Penggeledehan itu, lanjut Andre, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen berupa, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Araksi NTT, dokumen laporan atau pengaduan dari desa tertentu, serta sejumlah dokumen penting lainnya.*