VICTORY NEWS TTU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) akan terus mendalami dugaan tindak pidana laporan palsu dan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, dan anggotanya.
Pasalnya, berdasarkan konstruksi perkara tersebut, laporan palsu dan pemerasan tidak terlepas dari peran pihak-pihak lain.
Baca Juga: Kajari TTU Pimpin Langsung OTT Ketua Araksi NTT, Saat Sedang Transaksi
Pihak-pihak tersebut di antaranya para anggota Araksi NTT dan juga pengusaha yang memanfaatkan Araksi untuk kepentingan mereka.
"Tentu kita akan dalami dan kita akan melihat apakah perbuatan itu terkait sangkaan ini, apakah pihak-pihak itu memiliki mensrea atau suatu kesengajaan,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, Kamis, (16/2/2023).
Baca Juga: Akui Perbuatannya, Alfred Baun Sampaikan Permohonan Maaf
Roberth menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk memastikan apakah suatu korporasi atau organisasi dapat diajukan sebagai tersangka ataukah tidak.
Hal tersebut akan menjadi dasar untuk menghentikan aktivitas atau membubarkan Araksi NTT.
"Semua pihak akan kita panggil, ada oknum-oknum pengusaha yang selama ini manfaatkan dan fasilitasi Araksi untuk melakukan teror demi kepentingan proyek, termasuk anggota-anggota Araksi,"tandas Roberth.*