Ini Penjelasan Lengkap Kajari TTU Terkait Kasus yang Menimpa Ketua Araksi NTT Hingga Berujung Penahanan

- Kamis, 16 Februari 2023 | 15:27 WIB
Kajari TTU menggelar konferensi pers sambil memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.000.000. (Gusty Amsikan/VN)
Kajari TTU menggelar konferensi pers sambil memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.000.000. (Gusty Amsikan/VN)

VICTORY NEWS TTU - Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, bukan terkait surat panggilan melainkan karena adanya operasi tangkap tangan (OTT).

Alfred Baun ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka nomor 01 tanggal 15 Februari 2023 dan ditindaklanjuti dengan penahanan sesuai dengan surat penahanan tanggal 15 Februari 2023.

Baca Juga: Reaksi Netizen Pasca OTT Ketua Araksi NTT, Memalukan

Alfred akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 15 Februari 2023 sampai dengan 6 Maret 2023 dan dititipkan di Rutan Kefamenanu.

"Tindak pidana yang dilakukan oleh Alfred Baun merupakan tindak pidana korupsi yang merupakan kewenangan Kejaksaan,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, dalam konferensi pers, Rabu, (15/2/2023).

Baca Juga: Akui Perbuatannya, Alfred Baun Sampaikan Permohonan Maaf

Menurut Roberth, sepengetahuannya, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sampai dengan saat ini, baru ada satu kasus serupa yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, kasus yang melibatkan Ketua Araksi itu merupakan kasus kedua.

Baca Juga: Kajari TTU Pimpin Langsung OTT Ketua Araksi NTT, Saat Sedang Transaksi

"Pasal yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang itu baru terjadi pada dua perkara yaitu yang sudah putus dan ditangani oleh Kejagung serta perkara ini," ujar Roberth.

Ia menjelaskan dalam kasus tersebut, hal yang menjadi sangkaan atau dugaan adalah pasal 23 terkait dengan melaporkan atau mengadukan laporan palsu.

Baca Juga: Bukti Percakapan, Ada Oknum Pengusaha Berperan Fasilitasi Araksi Lakukan Teror Untuk Kepentingan Proyek

Kepalsuan laporan tersebut dinilai dalam dua substansi, yaitu perbuatan yang bersangkutan menuliskan surat aduan dengan mengetahui bahwa substansi surat itu tidak benar dan motif mensrea atau maksud yang ada di balik pembuatan surat tersebut.

Pihaknya menemukan, berdasarkan bukti-bukti, motif maksud dan tujuan dari pembuatan surat itu bukan dalam rangka penegakan hukum, melainkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan diri yang bersangkutan sendiri.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

Reaksi Netizen Pasca OTT Ketua Araksi NTT, Memalukan

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:38 WIB
X