VICTORY NEWS TTU - Ketua Araksi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan dengan adanya laporan palsu dan pemerasan yang dilakukan pihaknya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Alfred usai menjalani pemeriksaan dan sesaat sebelum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Kajari TTU Pimpin Langsung OTT Ketua Araksi NTT, Saat Sedang Transaksi
"Saya selaku Ketua Araksi NTT menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kajari TTU dengan seluruh jajarannya serta, para kepala dinas dan sejumlah kontraktor atas laporan kami pada tanggal 20 September 2022 lalu. Mungkin dalam laporan kasus itu membuat banyak yang merasa dirugikan atau banyak yang merasa disakiti dalam laporan ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam,"ungkap Alfred, didampingi Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, Rabu, (15/2/2023), di Kefamenanu.
Ia berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik Kejari TTU akhirnya menahan dan menetapkan, Alfred Baun, menjadi tersangka.
Penahanan terhadap Ketua Araksi NTT itu, akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kefamenanu, untuk kepentingan penyidikan.***