Kajari TTU Pimpin Langsung OTT Ketua Araksi NTT, Saat Sedang Transaksi

- Rabu, 15 Februari 2023 | 15:17 WIB
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan, untuk dititipkan di Rutan Kefamenanu, Rabu, (15/2/2023). (Gusty Amsikan/VN)
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan, untuk dititipkan di Rutan Kefamenanu, Rabu, (15/2/2023). (Gusty Amsikan/VN)

VICTORY NEWS TTU - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) gerak cepat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, Selasa, (14/2/2023), sekira pukul, 18.30 WITA.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan selang beberapa jam setelah pihak Kejaksaan menggeledah kediaman pribadi yang bersangkutan.

Baca Juga: Bukti Percakapan, Ada Oknum Pengusaha Berperan Fasilitasi Araksi Lakukan Teror Untuk Kepentingan Proyek

Operasi tangkap tangan yang dipimpin langsung Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, itu terjadi di perempatan lampu merah, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tubuneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dalam OTT tersebut penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000, diperas dari salah seorang oknum pengusaha di TTS.

Baca Juga: Gerak Cepat Kejari TTU Menguak Praktik Pemerasan dan Laporan Palsu Araksi Disambut Apresiasi Lakmas NTT

Alfred lalu diringkus Kajari TTU dan dibawa ke Kantor Kejari TTS untuk kepentingan pemeriksaan, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri TTU, sekira pukul 24.00, WITA, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kajari TTU menggelar konferensi pers sambil memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.000.000.
Kajari TTU menggelar konferensi pers sambil memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.000.000. (Gusty Amsikan/VN)

"Benar pada tanggal 14 Februari 2023, sekira pukul 18.30.Wita, kita melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Araksi NTT, Alfred Baun di perempatan lampu merah Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tubuneno dengan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.000.000,"' ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, dalam konferensi pers didampingi, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti.

Baca Juga: Rumah Ketua Araksi NTT Alfred Baun Digeledah Jaksa, Diduga Kasus Pemerasan

Menurut Roberth, OTT itu dilakukan menyusul adanya praktik pemerasan terhadap oknum pengusaha pelaksana pengerjaan proyek.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik Kejari TTU akhirnya menahan dan menetapkan, Alfred Baun, menjadi tersangka.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri TTU dan Universitas Timor Teken MoU Pendampingan Hukum

"Yang bersangkutan kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan dan dititipkan di Rutan Kefamenanu, untuk proses hukum selanjutnya. Dengan sangkaan pasal 23 Undangan-undang Tipikor," ujar Roberth.*

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

Reaksi Netizen Pasca OTT Ketua Araksi NTT, Memalukan

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:38 WIB
X