VICTORY NEWS TTU - Upaya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menguak praktik tindak pidana pemerasan dan laporan palsu oleh Araksi NTT, semakin membuka kedok Ormas tersebut.
Sejumlah fakta terkuak pasca penyidik berhasil menyita sejumlah handphone pengurus Ormas yang dipimpin, Alfred Baun, itu.
Berdasarkan hasil analisa penyidik, membuktikan ada indikasi kebenaran terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi laporan palsu.
"Kami analisis puluhan percakapan dan kesimpulan kami ada indikasi kuat bahwa LSM ini pada sisi lain menyuarakan adanya ketimpangan-ketimpangan dan tindak pidana korupsi, tapi di sisi lain, di balik laporan itu ada niat yang tidak sesuai dengan jiwa undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, Selasa, (14/2/2023).
Baca Juga: Rumah Ketua Araksi NTT Alfred Baun Digeledah Jaksa, Diduga Kasus Pemerasan
Menurut Roberth, pihaknya juga menemukan indikasi ormas tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pengusaha tertentu untuk menekan aparat pemerintah terkait kepentingan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga kepentingan pengusaha tersebut dapat tercapai.
Laporan tindak pidana korupsi yang diajukan LSM itu tidak semata untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi sekadar untuk menakut-nakuti orang-orang yang dilaporkan.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri TTU dan Universitas Timor Teken MoU Pendampingan Hukum
Setelah itu, oknum LSM diduga bekerja sama dengan beberapa oknum wartawan guna kepentingan pemberitaan dan follow up hingga dibangunlah upaya-upaya negosiasi.
Hal tersebut terbukti dengan adanya sejumlah transaksi dari oknum kepala desa dan perangkat desa yang dengan terpaksa memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan.
Selain kepentingan pengusaha, ada juga kepentingan politik di dalamnya. Mereka memeriksa kepala desa dengan tujuan tertentu mencari data menginvestigasi data dan dokumen dipakai untuk mengancam dan mengantisipasi kepala desa dan aparat desa untuk tunduk dan mengikuti kepentingan politik.
"Dari bukti-bukti ini, saya perintahkan melakukan penggeledahan setelah memperoleh penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor,"pungkasnya.*