VICTORY NEWS TTU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), melakukan penggeledahan terhadap kediaman pribadi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.
Penggeledahan dilakukan menyusul adanya laporan dan pengaduan palsu serta dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri TTU dan Universitas Timor Teken MoU Pendampingan Hukum
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari TTU menyita sejumlah barang bukti di kediaman Alfred Baun, Selasa, (14/2/2023) di Soe.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kediaman Alfred Baun, antara lain satu unit leptop dan satu buah handphone, serta beberapa barang bukti lain.
Proses penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip dan tim jaksa.
Selain Alfred Baun, pemeriksaan juga dilakukan kepada Ketua Araksi TTU, Charli Baker dan beberapa anggota.
Dari pemeriksaan itu, jaksa juga melakukan penyitaan empat buah handphone yang diduga digunakan sebagai bukti komunikasi.
Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di TTU Berusia 70 Tahun Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Hari ini Tim Penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahan di rumah Ketua salah satu Ormas di Soe, berinisial AB. Penggeledahan dilakukan setelah mendapat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang, untuk kepentingan penyidikan laporan palsu," ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti, dalam konferensi pers, Selasa, (14/2/2023), di Kefamenanu.
Roberth mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah pihak atas laporan atau pengaduan palsu.
Baca Juga: Banyak Proyek Mangkrak di Desa Baas, Dana Desa Diduga Diselewengkan Kades dan Supplier
Tak hanya itu, ada sejumlah pihak juga mengaku diperas oleh anggota Ormas tersebut dengan besarannya bervariasi.