VICTORY NEWS TTU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menolak eksepsi/keberatan atau bantahan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Dana Desa Fatutasu, Bernadus Sasi.
Hal tersebut tertuang pada amar putusan sela dalam sidang yang digelar, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca Juga: Majelis Hakim Tipikor Kembali Sidangkan Mantan Kades Fatutasu, Ini Agenda Sidangnya
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota M Suek, bersama Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan dan Lisbet Adelina itu, dihadiri dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), S.Hendrik Tiip, dan terdakwa Bernadus Sasi, masing-masing hadir secara virtual.
Sementara kuasa hukum terdakwa, hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Bongkar Pasang Ruas Jalan El Tari Kefamenunu Rutin Digelar, Kerusakan Pun Terjadi Sepanjang Tahun
Dalam putusan sela tersebut, Majelis hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai putusan akhir.
"Kami mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim," ungkap JPU, S.Hendrik Tiip, Rabu, (25/1/2023).
Baca Juga: Tanggapi Rencana RDP Yang Hendak Digelar Tulasi, Atitus Nyatakan Siap Hadir dan Luruskan
Menurut Tiip, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti ke persidangan Selasa 31 Januari 2023.
Pihaknya siap menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya di persidangan untuk membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa.
Untuk diketahui, dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, penyidik Polres TTU menetapkan mantan Kepala Desa, Bernadus Sasi, sebagai tersangka.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bernadus, setelah dinyatakan kalah praperadilan melawan Polres TTU.