Majelis Hakim Tipikor Kembali Sidangkan Mantan Kades Fatutasu, Ini Agenda Sidangnya

- Selasa, 17 Januari 2023 | 11:19 WIB
Potret tersebut merupakan Jaksa Penuntut Umum, Andre P. Keya, saat mengikuti sidang putusan empat terdakwa tindak pidana korupsi Alkes RSUD, secara virtual beberapa waktu lalu. (Dokumentasi/Kejaksaan Negeri TTU.)
Potret tersebut merupakan Jaksa Penuntut Umum, Andre P. Keya, saat mengikuti sidang putusan empat terdakwa tindak pidana korupsi Alkes RSUD, secara virtual beberapa waktu lalu. (Dokumentasi/Kejaksaan Negeri TTU.)

VICTORY NEWS TTU - Sidang perkara korupsi terdakwa mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa, (17/1/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, dengan hakim anggota masing masing, Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina.

Baca Juga: Bongkar Pasang Ruas Jalan El Tari Kefamenunu Rutin Digelar, Kerusakan Pun Terjadi Sepanjang Tahun

Sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa digelar secara virtual disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Andre P. Keya.

"Hari ini tanggal 17 Januari 2023, telah digelar sidang secara virtual terhadap perkara korupsi dana desa Fatutasu dengan terdakwa Bernadus Sasi. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus, Andre P. Keya, yang juga merupakan JPU dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Penantian Panjang Penerbitan 22 Kode Desa Terjawab, Juandi Minta Para Kades Wujudkan Pelayanan Prima

Menurut Andre, sidang telah digelar dan oleh majelis hakim telah menjadwalkan sidang berikutnya pada tangga 24 Januari 2023, dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.

Sidang hari ini, lanjut Andre, merupakan sidang yang kedua kalinya terhadap terdakwa Bernadus Sasi, setelah sebelumnya, dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Polemik Tunjangan Non Sertifikasi Guru, Ini Sikap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk diketahui, dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, penyidik Polres TTU menetapkan mantan Kepala Desa, Bernadus Sasi, sebagai tersangka.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bernadus, setelah dinyatakan kalah praperadilan melawan Polres TTU.

Baca Juga: Jalan Berliku Tunjangan Non Sertifikasi Guru PNS di TTU, PGRI Desak Dinas Segera Klarifikasi

Penetapan tersangka merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang merilis kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2021 senilai Rp 728 .674.035.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, dengan cara menggagas proyek fiktif dalam tiga tahun anggaran berturut-turut.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

Reaksi Netizen Pasca OTT Ketua Araksi NTT, Memalukan

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:38 WIB
X