VICTORY NEWS TTU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atas nama tersangka Bernadus Sasi, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Fatutasu periode 2015-2021 itu, digelar pada Kamis (5/1/2022).
Baca Juga: Pria Ini Nekat Perkosa Tetangga Sendiri, Lalu Kabur dan Tinggalkan Korban di Hutan
Proses pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang sekaligus dilakukan pemindahan tersangka dari Rutan Kefamenanu ke Rutan Kupang.
"Hari ini, Kamis tanggal 5 Januari 2023, JPU Kejari TTU melakukan pelimpahan tersangka dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu atas nama, Bernadus Sasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Andre P. Keya, Kamis, (5/1/2023) petang.
Baca Juga: Kejari TTU Dibawah Kepemimpinan Robert Jimmy Lambila Berhasil Meraih Penghargaan Dari KPK RI
Pelimpahan tersangka Bernadus Sasi diikuti pemindahan dari Rutan Kefamenanu ke Rutan Kupang.
Menurut Andre, selanjutnya status penahanan tersangka menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Kupang.
JPU Kejari TTU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Untuk diketahui, dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, penyidik Polres TTU menetapkan mantan Kepala Desa, Bernadus Sasi, sebagai tersangka.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bernadus, setelah dinyatakan kalah praperadilan melawan Polres TTU.
Penetapan tersangka merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang merilis kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2021 senilai Rp 728 .674.035.