Jaksa Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Fatutasu ke Pengadilan Tipikor

- Kamis, 5 Januari 2023 | 17:44 WIB
JPU Kejari TTU, Andre P. Keya, melaksanakan pemindahan Tersangka Bernadus Sasi dari Rutan Kefamenanu ke Rutan Kupang, Kamis (5/1/2023). (Istimewa )
JPU Kejari TTU, Andre P. Keya, melaksanakan pemindahan Tersangka Bernadus Sasi dari Rutan Kefamenanu ke Rutan Kupang, Kamis (5/1/2023). (Istimewa )

VICTORY NEWS TTU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atas nama tersangka Bernadus Sasi, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Fatutasu periode 2015-2021 itu, digelar pada Kamis (5/1/2022).

Baca Juga: Pria Ini Nekat Perkosa Tetangga Sendiri, Lalu Kabur dan Tinggalkan Korban di Hutan

Proses pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang sekaligus dilakukan pemindahan tersangka dari Rutan Kefamenanu ke Rutan Kupang.

"Hari ini, Kamis tanggal 5 Januari 2023, JPU Kejari TTU melakukan pelimpahan tersangka dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu atas nama, Bernadus Sasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Andre P. Keya, Kamis, (5/1/2023) petang.

Baca Juga: Kejari TTU Dibawah Kepemimpinan Robert Jimmy Lambila Berhasil Meraih Penghargaan Dari KPK RI

Pelimpahan tersangka Bernadus Sasi diikuti pemindahan dari Rutan Kefamenanu ke Rutan Kupang.

Menurut Andre, selanjutnya status penahanan tersangka menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca Juga: Pemerintah Akui Rekanan Terlambat Realisasikan Program Terasa, Lantaran Hati-hati Dalam Seleksi Bibit Sapi

JPU Kejari TTU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Untuk diketahui, dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, penyidik Polres TTU menetapkan mantan Kepala Desa, Bernadus Sasi, sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Hanya Jebloskan Koruptor ke Jeruji Besi, Kejari TTU Juga Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bernadus, setelah dinyatakan kalah praperadilan melawan Polres TTU.

Penetapan tersangka merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang merilis kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2021 senilai Rp 728 .674.035.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

Reaksi Netizen Pasca OTT Ketua Araksi NTT, Memalukan

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:38 WIB
X