VICTORY NEWS TTU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan Tahun Anggaran 2015, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (25/11/2022).
Sidang untuk terdakwa Pius Wendelinus Laka, Manurung Marianus Sinaga, dan Dominikus Mene Bano itu, digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Nababandan, Anggota Majelis Hakim, Lisbeth Adelina dan Mike Priyanto. Turut hadir, Jaksa Penuntut Umum, Andrew Keya, tim penasehat hukum masing-masing terdakwa, dan juga para terdakwa secara virtual.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan itu, Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50.000.000 juta subsidair 2 bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa, Manurung Marianus Sinaga, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 162.728.309 subsidair 10 bulan penjara.
Baca Juga: Satu Lagi Kepala Desa di TTU Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri TTU, Diduga Korupsi Dana Desa
Terhadap putusan majelis hakim, Terdakwa Pius Wendelinus Laka dan Dominikus Mene Bano, menyatakan menerima putusan.
Sementara terdakwa Manurung Marianus Sinaga menyatakan pikir-pikir.***