VICTORY NEWS TTU - Proses hukum kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) ICU Non E-Katalog, Maternal Non E-Katalog, Ponek Non E- Katalog, tahun 2015, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu terus bergulir.
Setelah sebelumnya digelar sidang tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menjadwalkan sidang putusan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bupati Juandi Angkat Bicara, Tanggapi Tudingan Tak Berdasar Tentang Intervensi dan Nepotisme
Sidang putusan yang sesuai rencana akan digelar pada Kamis (27/10/2022) itu, dijdwalkan untuk terdakwa Yoksan Bureni, Munawar Lutfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni.
Tuntutan terhadap keempat terdakwa dibacakan JPU Kejari TTU dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Bangun Embung Gunakan Dana 800-an Juta, Diberitakan Korupsi Capai Empat Miliar
"Jadwal berikutnya dengan agenda putusan untuk terdakwa Yoksan Bureni, Cs. Ada Yoksan Bureni, selaku PPK, Didi Darmadi, selaku Direktur PT Kita Citra Mandiri, Teguh Syahroni, selaku Direktur Maju Rahayu, dan Munawar Lutfi, selaku sales dari PT GSM,"jelas Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Andre P. Keya, Selasa (25/10/2022).
Menurut Andre, Didi Darmadi dan Teguh Syahroni merupakan penyedia alkes pada masing-masing paket. Sementara Munawar Lutfi merupakan pihak yang membantu pihak rumah sakit untuk mendapatkan harga dari masing-masing item alkes yang diadakan RSUD Kefamenanu tahun 2015.
Baca Juga: Pemerintah Akui Pelayanan Poli Gigi di Puskesmas Ponu Tak Berjalan Akibat Kerusakan Dental Engine
Sementara, untuk terdakwa lainnya yaitu dr. I Wayan Niarta selaku Direktur RSUD Kefamenanu saat itu, dan Ferry Oktaviano selaku Direktur PT Mahira, serta Iswan Ilyas selaku pemodal akan dilaksanakan pada Jumat 28 Oktober 2022.
Sidang lanjutan untuk para terdakwa tersebut masih dengan agenda pemeriksaan saksi.***