VICTORY NEWS TTU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes), jilid dua tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Berkas perkara yang dilimpahkan berupa berkas dakwaan untuk ICU Non e-Katalog, Neonatal Non E- katalog, Maternal Non e-Katalog dengan terdakwa dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas, dan Fery Oktaviano.
Baca Juga: Buka Pekan Olahraga Pelajar Daerah, Bupati Berpesan Junjung Tinggi Sportivitas
Pelimpahan berkas perkara dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrew P.Keya, dan S.Hendrik Tiip.
"Pada Jumat tanggal 5 Agustus 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Kupang telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa dr.I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas, dan Fery Oktaviano," ungkap JPU, S. Hendrik Tiip, Sabtu, (6/7/8/2022).
Baca Juga: Ditelantarkan Perusahaan Tanpa Jaminan, Anatolio dan Keluarga Terus Berjuang Mencari Keadilan
Menurut Hendrik, berkas perkara tersebut dilimpahkan dengan dakwaan melanggar kesatu Primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Subdidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas sari KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ratusan Kuda Pacu Dari Berbagai Kabupaten dan Negara Tetangga Ramaikan Event Bupati TTU Cup