Setelah Dua Unit Mobil, Polisi Kembali Sita Satu Unit Rumah dan Sepeda Motor, Milik Mantan Kades Fatutasu

- Senin, 1 Agustus 2022 | 12:42 WIB
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober / Foto : Istimewa
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober / Foto : Istimewa

VICTORY NEWS TTU - Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), terus melakukan penelusuran aset milik Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi.

Setelah sebelumnya berhasil menyita dua unit mobil mikrolet jenis Carry, penyidik kembali berhasil menelusuri lagi satu unit rumah dan sepeda motor, milik tersangka.

Baca Juga: Kisruh DPD Perindo TTU dan DPW Menguak Praktik Politik Uang di Tubuh Perindo

Penyidik tengah melakukan upaya persiapan untuk segera melakukan penyitaan terhadap kedua harta benda tersangka yang berhasil ditelusuri.

Penyitaan akan segera dilakukan menyusul aset tersebut diduga diperoleh dari hasil dugaan korupsi dana desa Fatutasu yang dilakukan saat bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Fatutasu, periode 2015-2021.

Baca Juga: Aset Hasil Korupsi Mantan Kades Fatutasu Dirampas Polisi

"Setelah dua unit mobil yang kita sita, penyidik terus bekerja telusuri aset lainnya dan berhasil temukan satu buah sepeda motor jenis CBR dan satu unit rumah. Kuat dugaan kedua aset itu diperoleh dari dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Senin, (1/8/2022).

Menurut Fernando, keberadaan sepeda motor tersebut dititipkan di salah satu kerabatnya di Kupang.

Baca Juga: Mabuk Alkohol, Oknum Brimob di Belu Tikam Warga Hingga Sekarat, Keluarga Minta Polri Tindak Tegas

Pihaknya berharap ada sikap kooperatif dari tersangka agar segera menyerahkan sepeda motor tersebut.

Sementara aset lainnya berupa satu unit rumah permanen diketahui berlokasi di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Prahara Perindo TTU di Injury Time Verifikasi Sipol, Nubatonis Versus Widodo

Fernando menambahkan, upaya penyitaan terhadap kedua aset itu segera dilakukan setelah Penyidik Polres TTU melakukan penelusuran terhadap harta benda yang dibeli oleh tersangka selama menjabat sebagai kepala desa.

Penyitaan tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

Reaksi Netizen Pasca OTT Ketua Araksi NTT, Memalukan

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:38 WIB
X