Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Jilid Dua

- Jumat, 8 Juli 2022 | 14:44 WIB
Suasana sidang putusan sela kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu jilid dua yang dilakukan secara virtual. (Humas/Kejari TTU )
Suasana sidang putusan sela kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu jilid dua yang dilakukan secara virtual. (Humas/Kejari TTU )

VICTORY NEWS TTU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum (PH) para terdakwa kasus tipikor pengadaan Alkes RSUD tahun anggaran 2015.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara tipikor pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015 dengan terdakwa Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: BPJN Wilayah NTT Tambal Sulam Ruas Jalan Nasional di Kota Kefamenanu

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Derman Nababan, Hakim Anggota, Lisbeth Adeline, dan Mike Priyanto.

Turut hadir dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tiip dan Tim PH masing masing terdakwa.

Baca Juga: Serahkan Hewan Kurban, Begini Pesan Moral Bupati Juandi Kepada Umat Muslim 

Dalam sidang putusan sela tersebut, Majelis Hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima.

Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/7/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Demi Hidupkan Kembali Norma Hukum Adat, Kejari TTU Gandeng Sejumlah Pakar

"Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa kasus tipikor pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada agenda sidang berikutnya," tulis Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P Keya, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat, (8/7/2022).***

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

Reaksi Netizen Pasca OTT Ketua Araksi NTT, Memalukan

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:38 WIB
X