VICTORY NEWS TTU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat, Yonkav 10 Mandagiri, menyerahkan barang bukti sitaan hasil penyelundupan ke pihak Bea dan Cukai Atambua.
Penyerahan barang bukti dilaksanakan Jumat (17/02/2023) lalu, di Pos Pengamanan Perbatasan Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Baca Juga: Satlantas Polres TTU Rutin Patroli, Imbau Masyarakat Tunda Perjalanan Pasca Longsor Takari
Penyerahan dihadiri langsung Dansatgas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mandagiri, Letkol Kav Dody Simanjuntak, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Atambua, I Made Aryana.
"Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil operasi dari sejumlah pos pengamanan perbatasan yang ada di wilayah Kabupaten TTU,"ungkap Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Yonkav 10 Mandagiri, Letkol Kav Dody Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (18/02/2023).
Baca Juga: Setelah Alfred Baun, Giliran Rumah Ketua Araksi TTU, Charli Baker, yang Digeledah Jaksa
Simanjuntak menguraikan, barang bukti yang diserahkan terdiri dari 190 liter solar, 160 liter pertalite, 206 liter minyak tanah, 1 karung pupuk poskha, 15 slop rokok surya, 3 slop rokok arrow, 1 bal rokok gaze, 160 bungkus tembakau dan 33 botol minuman keras hoka whisky.
Ia mengapresiasi keberhasilan penggagalan sejunlah aksi penyelundupan tersebut.
Baca Juga: Telantarkan Istri dan Anak, Oknum ASN di TTU Segera Disidangkan
Keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak, yang terus berupaya mencegah terjadi kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan.
“Secara prosedur harus kami serahkan ke Bea Cukai. Ini merupakan salah satu sinergitas kita dengan Bea Cukai, aparat keamanan lain, dan juga masyarakat dalam menjaga perbatasan dari aksi-aksi penyelundupan yang merugikan negara. Kita akan terus persuasif ke masyarakat agar menghindari hal-hal ilegal seperti ini ”tutupnya.
Baca Juga: Buntut OTT Ketua Araksi, Penyidik Bakal Periksa Anggota Araksi dan Oknum Pengusaha
Apresiasi serupa juga disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Atambua, I Made Aryana.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, barang bukti sitaan hasil penyelundupan, yang diserahkan Satgas Pamtas Sektor Barat itu, menjadi sitaan negara dan peruntukan selanjutnya menunggu keputusan menteri keuangan.