Kabar Gembira Bagi Guru ASN Non Sertifikasi, Tunjangan Non Sertifikasi Segera Cair

- Kamis, 9 Februari 2023 | 16:49 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK). Kabupaten TTU, Beato Yosef Frent Omenu. (Gusty Amsikan/VN)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK). Kabupaten TTU, Beato Yosef Frent Omenu. (Gusty Amsikan/VN)

VICTORY NEWS TTU - Kabar gembira bagi guru SD dan SMP penerima tunjangan non sertifikasi di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU saat ini tengah menanti proses validasi dan SK Carry Over dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk pembayaran tunjangan non sertifikasi tahun 2021 dan 2022 yang sempat tertunda.

Baca Juga: Bupati Juandi Resmi Putuskan Setiap Sekolah Boleh Rekrut Tenaga Pendidik, Gaji Dibebankan Pada BOS dan Komite

"Anggaran untuk pembayaran tunjangan non sertifikasi tahun 2021 dan 2022 sudah ada di kas daerah. Saat ini masih proses validasi oleh kementerian dan kemudian harus ada SK Carry Over barulah bisa kita proses pembayarannya,"ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yosef Frent Omenu, kepada wartawan belum lama ini.

Beato menambahkan, meskipun demikian, proses terdapat sejumlah mekanisme perencanaan anggaran yang harus terlebih dahulu ditempuh sebelum pembayaran tunjangan non sertifikasi direalisasikan.

Baca Juga: Kesal Tersangka Penganiayaan Enggan Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Deadline Dua Hari

Menurut Beato, berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, pembayaran tunjangan non sertifikasi dilakukan per triwulan.

Prosesnya dimulai dari input data guru oleh operator Dapodik, validasi, dan penyesuaian aplikasi Dapodik dan aplikasi pengelola tunjangan. Setelah itu akan diverifikasi oleh Kemendikbudristek sebelum terbit keputusan untuk pembayaran dan transfer anggaran.

Baca Juga: Hasil Mediasi Polemik Status Tanah SD dan SMP Oetfo, Ini Poin Yang Disepakati

Keterlambatan pembayaran tunjangan non sertifikasi terjadi lantaran lemahnya perencanaan.

Pengelola tunjangan sudah harus memproyeksikan besaran nilai pagu pembayaran mengakomodir dalam DPA.

Baca Juga: Polemik Status Tanah SD dan SMP Oetfo, Hari Ini Pemerintah Gelar Pertemuan Bersama Masyarakat

"Sebenarnya tunjangan non sertifikasi tahun 2021 bisa dibayarkan waktu itu, hanya tidak ter-cover di dalam perubahan APBD tahun 2021. Demikian juga tahun 2022,"jelasnya.

Ia menambahkan domain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada di tengah alur proses tersebut.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X