Dua Terpidana Koruptor Alkes TTU Asal Sumatera Dieksekusi di Lapas Padang

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:10 WIB
Jaksa Eksekutor Kejari TTU, melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana korupsi yakni Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano, Kamis (2/2/2023) di Lapas Kelas 1A Padang-Sumatera Barat. (Istimewa )
Jaksa Eksekutor Kejari TTU, melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana korupsi yakni Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano, Kamis (2/2/2023) di Lapas Kelas 1A Padang-Sumatera Barat. (Istimewa )

VICTORY NEWS TTU - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana korupsi yakni Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano, Kamis (2/2/2023) di Lapas Kelas 1A Padang-Sumatera Barat.

Keduanya merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi pada paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat kesehatan ICU non e-katalog, alat kesehatan ponek khusus maternal non e-katalog, dan alat kesehatan ponek khusus neonatal non e-katalog Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.392.919.120.

Baca Juga: Inspektorat Daerah Pastikan Tak Ada Rekomendasi Bebas Temuan Untuk Mantan Kades Nainaban, Ini Alasannya!

"Eksekusi kami laksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU  Nomor: PRIN-51/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-52/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus, Andrew Keya, Kamis, (2/2/2023).

Menurut Andrew, eksekusi terhadap kedua terpidana dilaksanakan di Lapas Kelas 1A Padang, karena kedua terpidana saat ini sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lapas Kelas 1A Padang.

Baca Juga: Kasus Pencurian Handphone Berhasil Dimediasi di Kejaksaan, Proses Hukum Dihentikan

Eksekusi tersebut dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 19 Desember 2022 terhadap kedua terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Dengan dilakukannya  eksekusi tersebut, terpidana Iswandi Ilyas menjalani pidana pokok selama 4 tahun dan 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.014.620.553 subsidair 3 tahun penjara.

Baca Juga: Nama Mantan Kades Nainaban Digadang di Pilkades, BPD Buka Dugaan Korupsi Saat Memimpin

Sedangkan terpidana Ferry Oktaviano menjalani pidana pokok selama 4 tahun dan 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 4 bulan kurungan serta dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 66.535.117 subsidair 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Eksekutor juga telah melaksanakan eksekusi terhadap empat orang terpidana lainnya yaitu Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni, dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Maraknya Informasi Penculikan Resahkan Warga, Kapolres TTU Sebut Hoax

Sementara terdakwa lainnya, yakni dr. I Wayan Niarta belum dilaksanakan eksekusi karena saat ini masih dilakukan upaya hukum.***

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Terkini

X